Mengenal lebih dekat Komando Kepolisian Resor Konawe Selatan — sejarah perjalanan,
arah visi misi, tugas pokok, serta struktur organisasi yang menopang
pelayanan kami kepada masyarakat.
Sejarah
Perjalanan Panjang Polres Konawe Selatan
Komando Kepolisian Resor Konawe Selatan berdiri seiring dengan pembentukan Provinsi
Konawe Selatan pada 6 Januari 1957 melalui Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958. Sebagai
satuan kewilayahan tingkat resort di bawah Kepolisian Daerah Konawe Selatan, kami
mengemban amanat untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di
seluruh wilayah Konawe Selatan yang meliputi 11 kecamatan.
Dalam perjalanannya, Polres Konawe Selatan telah melalui berbagai fase transformasi
kelembagaan. Reformasi Polri pascapemisahan dari ABRI pada tahun 2000
berdasarkan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 membawa perubahan paradigma mendasar
— dari pendekatan militeristik menuju pelayanan sipil yang humanis. UU
Nomor 2 Tahun 2002 kemudian memperkuat landasan hukum Polri sebagai
institusi mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pada 16 Februari 2021, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
mencanangkan doktrin Polri Presisi — Prediktif,
Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Doktrin ini menjadi kompas
baru Polres Konawe Selatan dalam memadukan teknologi digital, pendekatan humanis,
dan akuntabilitas publik.
Kini, Polres Konawe Selatan hadir sebagai institusi modern dengan dukungan sistem
pelayanan SKCK online, Dumas Presisi, dan kanal pengaduan 24 jam. Predikat
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diraih pada tahun 2024 dari
Kementerian PANRB menjadi bukti komitmen kami terhadap reformasi
birokrasi yang bersih dan melayani.
67+
Tahun Mengabdi untuk Masyarakat Konawe Selatan
Arah & Tujuan
Visi & Misi
Landasan filosofis yang memandu langkah Polres Konawe Selatan dalam setiap keputusan
dan tindakan pelayanan kepada masyarakat.
Visi
Terwujudnya Polri yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi
Berkeadilan guna mendukung terciptanya Indonesia Maju yang Berdaulat,
Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong.
Misi
Tujuh Komitmen Pelayanan
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat melalui deteksi dini, pencegahan, serta respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas.
Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara profesional, proporsional, akuntabel, dan transparan sesuai kode etik profesi Polri.
Menegakkan hukum secara tegas, humanis, dan berkeadilan tanpa diskriminasi terhadap suku, agama, ras, maupun golongan.
Mengelola sumber daya Polri yang berintegritas, kompeten, dan unggul melalui reformasi internal berkelanjutan.
Membangun kemitraan strategis dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, media, dan seluruh elemen civil society di wilayah Konawe Selatan.
Memanfaatkan teknologi digital untuk pelayanan publik yang cepat, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli).
Mewujudkan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Tugas Pokok
Menjaga Keamanan & Ketertiban
1
Memelihara Kamtibmas
Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui patroli, pengamanan, dan pembinaan kewaspadaan dini.
2
Menegakkan Hukum
Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana secara profesional, objektif, dan berdasar pada asas praduga tak bersalah.
3
Melayani Masyarakat
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan administrasi kepolisian yang cepat, mudah, dan transparan.
Fungsi Kepolisian
Delapan Fungsi Utama
Intelijen Keamanan
Reserse Kriminal
Reserse Narkoba
Pembinaan Masyarakat
Samapta Bhayangkara
Lalu Lintas
Tahti & Barang Bukti
Teknologi Informasi
Prestasi
Apresiasi & Penghargaan
Wujud nyata komitmen Polres Konawe Selatan dalam memberikan pelayanan prima dan reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Predikat WBK 2024
Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kemenpan-RB atas keberhasilan reformasi birokrasi.
Pelayanan Prima (A+)
Hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan nilai tertinggi di tingkat Polda Konawe Selatan.
IKM Sangat Baik
Indeks Kepuasan Masyarakat mencapai skor 92.5 dalam transparansi dan kecepatan layanan.
Pedoman Hidup
Tri Brata & Catur Prasetya
Sebagai insan Bhayangkara, setiap personel Polres Konawe Selatan berpegang teguh pada doktrin Tri Brata sebagai pedoman hidup dan Catur Prasetya sebagai pedoman kerja.
Program Prioritas Kapolri
Prediktif
Responsibilitas
Transparansi
Berkeadilan
Core Values: Presisi
Kemampuan intelijensia guna memprediksi potensi gangguan kamtibmas sebelum terjadi.
Rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam kemudahan pelaporan dan respon cepat.
Struktur Organisasi
Organisasi & Kepemimpinan
Struktur komando Polres Konawe Selatan disusun berdasarkan Peraturan Kepolisian
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada
Tingkat Kepolisian Resort.
Kepala Polres
AKBP Dwi Asmoro, S.H., S.I.K.
Ajun Komisaris Besar Polisi
Wakil Kepala Polres
Kompol Ahmad Fauzi, S.I.K., M.H.
Komisaris Polisi
Unsur Pelaksana Staf (Bagian)
Bag Sumda
Kompol Rudi Hartono, S.H.
Sumber Daya Manusia
Bag Ops
Kompol Siti Nurhaliza, S.I.K.
Operasional
Bag Ren
Kompol Bambang Setiawan
Perencanaan
Unsur Pelaksana Tugas Pokok (Satuan Fungsi)
Sat Intelkam
AKP Hendra Gunawan
Intelijen Keamanan
Sat Reskrim
AKP Dedi Kurniawan
Reserse Kriminal
Sat Narkoba
AKP Agus Salim
Reserse Narkoba
Sat Binmas
AKP Tri Wahyudi
Pembinaan Masyarakat
Sat Sabhara
AKP Yudi Pratama
Samapta Bhayangkara
Sat Lantas
AKP Ferry Ramadhan
Lalu Lintas
Sat Tahti
AKP Lukman Hakim
Tahanan & Barang Bukti
Si Humas
Iptu Rina Maulida
Hubungan Masyarakat
Timeline Institusi
Tonggak Perjalanan Polri & Polres Konawe Selatan
Delapan momen penting yang membentuk wajah Polres Konawe Selatan seperti hari ini —
dari kelahiran Polri hingga era Polri Presisi.
1 Juli 1946
Kelahiran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Presiden Soekarno menetapkan Kepolisian sebagai institusi mandiri yang
langsung bertanggung jawab kepada Perdana Menteri. Tanggal 1 Juli
kemudian diperingati setiap tahun sebagai Hari Bhayangkara.
6 Januari 1957
Pembentukan Provinsi Konawe Selatan
Provinsi Konawe Selatan resmi terbentuk dan terpisah dari Provinsi Sumatera Tengah
melalui UU Nomor 61 Tahun 1958. Pembentukan provinsi ini memicu
pembentukan struktur kepolisian tingkat daerah dan resort di wilayahnya.
1958
Berdirinya Komres 504 Konawe Selatan
Komando Resort (Komres) 504 Konawe Selatan dibentuk sebagai cikal bakal Polres
Konawe Selatan. Awalnya berkedudukan di wilayah Pasar Konawe Selatan dengan personel yang
masih sangat terbatas.
1 April 1999
Pemisahan Polri dari ABRI
Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 dan kemudian diperkuat
TAP MPR Nomor VI/MPR/2000, Polri resmi dipisahkan dari ABRI dan menjadi
institusi sipil mandiri. Langkah ini membawa paradigma baru pelayanan
yang lebih humanis.
8 Januari 2002
UU Nomor 2 Tahun 2002
Pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia — landasan hukum modern Polri yang menegaskan tiga
tugas pokok: memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, dan melayani
masyarakat.
2015
Digitalisasi Pelayanan Publik
Polres Konawe Selatan mulai mengimplementasikan sistem pelayanan SKCK online dan
pendaftaran SIM online. Langkah digitalisasi ini memangkas waktu proses
dan mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi pungli.
16 Februari 2021
Pencanangan Doktrin Polri Presisi
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencanangkan doktrin
Polri Presisi — Prediktif, Responsibilitas, Transparansi
Berkeadilan. Seluruh jajaran Polres Konawe Selatan menyesuaikan program kerja
dengan arah doktrin baru ini.
2024
Akreditasi Wilayah Bebas dari Korupsi
Polres Konawe Selatan meraih predikat WBK dari Kementerian PANRB —
pengakuan resmi atas komitmen reformasi birokrasi, pelayanan prima, dan
pembangunan zona integritas berkelanjutan.