Akses terbuka terhadap informasi publik Polres Konawe Selatan sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Transparansi adalah komitmen, bukan sekadar kewajiban.
Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi
PPID Polres Konawe Selatan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polres Konawe Selatan adalah
unit resmi yang bertanggung jawab atas pengumpulan, penyimpanan,
pendokumentasian, dan pelayanan permohonan informasi publik dari
masyarakat kepada institusi Polres Konawe Selatan.
Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang
dihasilkan, dikelola, dan dimiliki oleh Polres Konawe Selatan — kecuali informasi
yang termasuk dalam kategori dikecualikan sebagaimana diatur dalam
Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008.
PPID Polres Konawe Selatan berpedoman pada Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri sebagai turunan
teknis UU KIP, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dasar Hukum:
UU Nomor 14 Tahun 2008 · PP Nomor 61 Tahun 2010 · Perpol Nomor 3 Tahun 2021 · Perki Nomor 1 Tahun 2021
Alur Permohonan Informasi
Lima Tahap Pelayanan Informasi Publik
1
Pengajuan Permohonan 1 Hari
Ajukan permohonan secara online via portal PPID, email, atau datang langsung ke Sekretariat PPID dengan mengisi formulir permohonan.
2
Registrasi & Verifikasi 1 Hari
Petugas meregistrasi permohonan, memverifikasi kelengkapan dokumen, dan menerbitkan nomor tiket layanan.
3
Pengelolaan Permohonan 10 Hari
PPID melakukan pencarian, seleksi, dan persiapan informasi. Dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
4
Penyampaian Jawaban
Informasi disampaikan melalui saluran yang dipilih pemohon — dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau ditolak dengan alasan tertulis.
5
Keberatan & Sengketa 30 Hari
Jika ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan ke Atasan PPID. Bila tidak puas, sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Konawe Selatan.
Laporan Publik
Kinerja Pelayanan Informasi 2025
Ringkasan transparansi layanan PPID Polres Konawe Selatan sepanjang tahun 2025 —
data dipublikasikan terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
156
Permohonan Informasi
Sepanjang tahun 2025
148
Dikabulkan
94,87% tingkat keberhasilan
4,2
Hari Rata-Rata Respons
Target SOP: 10 hari kerja
0
Sengketa Informasi
Zero eskalasi ke Komisi Informasi
Transparansi
Empat Kategori Informasi Publik
Sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
informasi di Polres Konawe Selatan diklasifikasikan ke dalam empat kategori
berdasarkan mekanisme pengaksesannya.
Berkala
Informasi Berkala
Pasal 9 UU KIP
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin, minimal
enam bulan sekali, tanpa perlu ada permohonan dari publik.
Contoh:
Profil institusi, struktur organisasi, rencana strategis, LAKIP, laporan keuangan, dan program kerja tahunan.
Serta Merta
Informasi Serta Merta
Pasal 10 UU KIP
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban
umum — wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Contoh:
Peringatan dini bencana, ancaman kamtibmas, kejadian luar biasa, dan informasi darurat yang berdampak langsung pada masyarakat.
Setiap Saat
Informasi Setiap Saat
Pasal 11 UU KIP
Informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses setiap saat oleh
pemohon melalui mekanisme permohonan resmi kepada PPID.
Contoh:
Daftar Informasi Publik (DIP), SOP pelayanan, peraturan internal, hasil keputusan, dan dokumen teknis non-rahasia.
Dikecualikan
Informasi Dikecualikan
Pasal 17 UU KIP
Informasi yang karena sifatnya dikecualikan dari keterbukaan — melalui
uji konsekuensi, demi perlindungan kepentingan yang lebih besar.
Contoh:
Informasi penyidikan aktif, data rahasia pribadi, rencana operasi, dan informasi yang dapat membahayakan keamanan negara.
Pusat Dokumen
Download Dokumen Publik
Seluruh dokumen di bawah ini dapat diunduh bebas tanpa perlu mengajukan
permohonan PPID. Pencarian dan penyaringan tersedia untuk memudahkan.
Tidak ada dokumen yang cocok dengan pencarian Anda. Coba kata kunci lain.
Butuh Informasi Lebih?
Hubungi Sekretariat PPID
Tim PPID Polres Konawe Selatan siap melayani permohonan informasi, keberatan,
maupun konsultasi terkait keterbukaan informasi publik sesuai
UU 14/2008.