Layanan SKCK Online
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini lebih mudah dengan pendaftaran online. Daftar dari rumah, verifikasi di kantor dengan proses yang transparan.
SKCK
Surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminalitas seseorang.
Persyaratan Berkas
- Fotokopi KTP (Tunjukkan yang asli)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
- Pas Foto 4x6 latar Merah (6 lembar)
- Rumus Sidik Jari (Bagi yang sudah punya)
Alur Pengajuan SKCK
Langkah-langkah sistematis dari pendaftaran hingga penerbitan dokumen.
Registrasi Online
Isi data diri dan unggah dokumen pendukung melalui portal resmi atau aplikasi SuperApp Polri.
Verifikasi Loket
Bawa kode registrasi dan berkas fisik ke loket SKCK Polres Konawe Selatan untuk verifikasi data.
Cetak SKCK
Setelah data valid dan pembayaran lunas, petugas akan mencetak lembar SKCK Anda.
Biaya & Tarif Resmi
Seluruh biaya pelayanan di Polres Konawe Selatan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
| Jenis Layanan | Tarif (PNBP) |
|---|---|
| Penerbitan SKCK Baru | Rp 30.000,- |
| Perpanjangan SKCK | Rp 30.000,- |
| Legalitas/Foto Copy | GRATIS |
Pertanyaan Seputar SKCK
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, Anda wajib melakukan perpanjangan.
Secara umum, SKCK diterbitkan sesuai dengan domisili KTP. Untuk luar domisili, disarankan menggunakan layanan online Mabes Polri atau Polda terkait.
Download Formulir & Berkas
Sederhanakan antrean dengan mengisi formulir pertanyaan di rumah. Unduh dokumen PDF resmi di bawah ini.